Gali Kebenaran Status Buronan Djoko Tjandra, Eks Ketua KPK Diperiksa Bareskrim
D'On, Jakarta,- Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi hak tagih bank Bali tahun 2000-2009 yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan atau Djoko Tjandra.
Waktu di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan jaksa. Kemudian JPU mengajukan upaya hukum PK, dan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra (JST) divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang mengatakan bahwa pemeriksaan eks JPU Antasari Azhar (AA) sebagai saksi terkait latar belakang permasalahan hukum Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pasalnya Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking beberapa waktu lalu mengaku tidak bersalah setelah diputus bebas dari segala tuntutan pada 2001 silam.
"AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC (Djoko Tjandra/Joe Chan). Khususnya tentang latar belakang permasalahan JC," kata Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Diketahui pada tahun 2000, Antasari Azhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus Bank Bali. Pada saat itu, Antasari mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904 miliar lebih dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Sebelumnya Anita Kolopaking pada 8 Juli 2020 dalam suatu program tayangan televisi swasta menyatakan bahwa Djoko Tjandra sudah diputusa bebas dari segala tuntutan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Maka dari itu pihak kuasa hukum membantah kalau terpidana Djoko Tjandra disebut buronan.
"Saya membantah kalau Djoko Tjandra jadi buron. Sejak 2001 sudah bebas bepergian dan sudah diputus inkracht dan putusan lepas dari segala tuntutan (onstlag van rechtsvervolging)," kata Anita beberapa waktu lalu dalam tayangan program Indonesia Lawyer Clubs (ILC).
Lantas yang menjadikan Djoko Tjandra di eksekusi oleh jaksa setelah ditangkap pada 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur Malaysia, karena jaksa mengajukan upaya PK, dan dikabulkan oleh majelis hakim.
(mond/akurat)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang mengatakan bahwa pemeriksaan eks JPU Antasari Azhar (AA) sebagai saksi terkait latar belakang permasalahan hukum Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pasalnya Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking beberapa waktu lalu mengaku tidak bersalah setelah diputus bebas dari segala tuntutan pada 2001 silam.
"AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC (Djoko Tjandra/Joe Chan). Khususnya tentang latar belakang permasalahan JC," kata Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Diketahui pada tahun 2000, Antasari Azhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus Bank Bali. Pada saat itu, Antasari mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904 miliar lebih dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Sebelumnya Anita Kolopaking pada 8 Juli 2020 dalam suatu program tayangan televisi swasta menyatakan bahwa Djoko Tjandra sudah diputusa bebas dari segala tuntutan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Maka dari itu pihak kuasa hukum membantah kalau terpidana Djoko Tjandra disebut buronan.
"Saya membantah kalau Djoko Tjandra jadi buron. Sejak 2001 sudah bebas bepergian dan sudah diputus inkracht dan putusan lepas dari segala tuntutan (onstlag van rechtsvervolging)," kata Anita beberapa waktu lalu dalam tayangan program Indonesia Lawyer Clubs (ILC).
Lantas yang menjadikan Djoko Tjandra di eksekusi oleh jaksa setelah ditangkap pada 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur Malaysia, karena jaksa mengajukan upaya PK, dan dikabulkan oleh majelis hakim.
(mond/akurat)