Genjot ABG, Kepala BMKG dan Stafnya Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
D'On, Kupang (NTT),- Gara-gara genjot anak baru gede (ABG), Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya IJ ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dua PNS ini ditahan setelah Satuan Reskrim Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto mengatakan bahwa dua tersangka kasus tersebut telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Setelah gelar perkara, kami sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu,” katanya dilansir dari ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis (27/8).
Keduanya saat ini sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi sendiri, tambahnya, mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.
“Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kami kenakan,” tambah dia.
Tri Suryanto menambahkan bahwa dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka. Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.
“Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kami akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi,” ujar dia.
Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.
(antara/jpnn)