Hadiri Sidang Tahunan MPR: Presiden Hingga Peserta Wajib Swab Test
D'On, Jakarta,- Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR siap digelar besok, Jumat (14/8/2020). Pelaksanaan sidang tahunan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini diselenggarakan di tengah masa pandemik COVID-19, di mana protokol kesehatan diberlakukan secara ketat.
“Protokolnya akan sangat ketat semua yang mau ruang sidang wajib melalukan swab test tanpa terkecuali. Untuk reporting dan lain-lain memasuki kawasan sekitar gedung wajib rapid test, tanpa terkecuali,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
1. Presiden juga akan swab test
Indra menjelaskan, semua yang masuk ke ruang sidang wajib swab test tak terkecuali Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang akan memberikan dua kali pidato.
“Semua wajib swab test dan sudah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk melakukan itu, karena swab test kan membutuhkan waktu ya. Gak bisa seperti rapid test yang beberapa menit bisa ketahuan hasilnya,” ujar dia.
2. Agenda sidang tahunan akan dibagi menjadi dua sesi
Sedangkan susunan acaranya, Indra mengatakan, sidang tahunan tahun ini bertema Kalimantan itu Akan Dipercepat, dan sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang bersama DPR dan DPD juga akan dilakukan bersamaan dengan cara yang lebih sederhana.
“Mengingat konsen dan keprihatinan kita terhadap protokol kesehatan, jadi akan dilaksanakan bersamaan jadi satu sidang.
Nanti dibuka oleh ketua MPR, kemudian dilanjutkan dan ditutup oleh ketua DPR,” kata dia.
Nanti dibuka oleh ketua MPR, kemudian dilanjutkan dan ditutup oleh ketua DPR,” kata dia.
Agenda sidang tahunan akan dibagi menjadi dua sesi. Indra memaparkan, sesi pagi dimulai pada pukul 09.00 dan akan selesai pada pukul 10.45 WIB. Kemudian, sesi siang dilanjutkan dengan pidato nota keuangan pemerintah dalam rangka penyampaian APBN 2021 dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
3. Peserta sidang tahunan MPR akan dibatasi, hanya dihadiri 277 anggota MPR, DPR, dan DPD
Untuk peserta sidang pun dibatasi, dari unsur DPR hanya dihadiri pimpinan DPR, ketua fraksi, sekretaris fraksi, ketua komisi, dan wakil ketua komisi, serta kapoksi termasuk ketua alat kelengkapan dewan (AKD) dan wakilnya.
“Jumlahnya setelah dibuat matrik karena ada yang merangkap ketua fraksi dan ketua komisi, macam-macam itu setelah dimatrik sekitar 176 dari DPR,” kata Indra.
Kemudian dari unsur MPR sekitar 51 orang, dan DPD 50 orang. Untuk temu undangan, duta besar diundang melalui virtual. Anggota yang tidak hadir secara fisik diundang melalui virtual, termasuk presiden.
“Menteri pun yang hadir hanya Menko saja yang diundang,” kata dia.
(IDN)