Hindari Kekeliruan saat Penangkapan, Polri Lakukan Pencocokan Wajah Djoko Tjandra
D'On, Jakarta,- Tim Inafis Bareskrim Polri telah melakukan pencocokan dengan teknologi pemindai wajah terhadap foto Djoko Tjandra untuk e-KTP dengan fotonya saat ditangkap Bareskrim Polri. Pencocokan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penangkapan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa hasil pencocokan wajah itu menunjukkan bahwa benar yang ditangkap pihaknya adalah Djoko Tjandra.
“Hasil pencocokan wajah oleh inafis dan hasil memang benar Djoko Tjandra,” kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Adapun berdasarkan foto yang diterima tingkat keidentikan keduanya mencapai 98,05 persen. Dimana foto yang dijajarkan Djoko Tjandra menggunakan rompi berwarna orange dan sebelah kanan adalah pas foto saat akan mendaftar e-KTP.
Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kelas kakap, Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Buron kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut langsung dibawa ke Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020, malam.
Saat ini Djoko Tjandra pun telah ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, sejak Jumat 30 Juli 2020 malam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penempatan di Mabes Polri dilakukan untuk memudahkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.
“Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra," kata Listyo.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra masih sangat diperlukan untuk menelusuri kasus lainnya. Sejumlah kasus lain yang tengah menjerat Djoko Tjandra adalah tentang penerbitan surat jalan, surat keterangan sehat, maupun keluar-masuk Indonesia dan aliran dana.
"Kepentingan kami pemeriksaan terkait kasus yang terjadi yaitu keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditiitpkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri. Kita lanjutkan pemeriksaan terkait kasus yang berkaitan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan lidik terkait adanya aliran dana," jelasnya.
Listyo menegaskan pihaknya tidak akan menempatkan satu sel dengan Brigjen Prastijo Utomo. "Kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu," pungkasnya.
(Okz/kha/mond)