Iwan Fales Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba
D'On, Musi Rawas (Sumsel),- Iwan Fales (33), ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun.
Iwan Fales diringkus di rumahnya di Desa Beringin Makmur II, Kelurahan Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (20/8) sore.
Polisi menemukan barang bukti di kamarnya, yakni 15 paket sabu dengan berat bruto 25,80 gram dan 35 butir ekstasi dengan berat bruto 20,42 gram.
Petugas juga mendapati timbangan, tas Hello Kitty dan satu unit ponsel yang digunakan dalam komunikasi menjual narkoba.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Adi Witanto mengungkapkan, tersangka berstatus sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di kampungnya. Dia ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan perbuatan tersangka dengan transaksi narkoba di rumahnya.
"Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Iwan Fales. Petugas temukan barang bukti yang disimpan di tas Hello Kitty di kamarnya," ungkap Adi, Sabtu (22/8).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara dan paling sedikit lima tahun.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat agar berkoordinasi dengan kepolisian jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar rumahnya sehingga dapat menekan peredaran narkoba.
"Di sinilah diperlukan kerjasama yang baik dengan masyarakat, akhirnya bisa diungkap. Kami sedang selidiki pemilik barang atau bandar narkobanya," pungkas Adi.
(mdk/gil)