Jalani Rekonstruksi Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Sempat Emosi
D'On, Jakarta,- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte telah mengikuti rekonstruksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra di Kantor TNCC Bareskrim dan Kantor Divhubinter pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengatakan kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Bareskrim cukup lama dari pagi hingga selesai berjalan dengan lancar.
Namun, Putri menyebut kliennya Irjen Napoleon sempat emosional dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim. Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci kenapa Irjen Napoleon emosional.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik, khususnya Tipikor Bareskim yang sudah melakukan gelar perkara, rekonstruksi dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi. Agak meluap sedikit, tapi semua bisa terkendali dengan baik,” kata Putri di Mabes Polri.
Menurut dia, sesuai rekonstruksi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu Gedung TNCC Bareskrim lobi utama itu tidak ada kaitannya dengan Irjen Napoleon. Makanya, hal ini perlu disampaikan.
“Beberapa keterangan hari ini dalam rekon telah terbantahkan, karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu,” ujarnya.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Menurut dia, rekonstruksi dilakukan di Kantor TNCC Bareskrim dan Kantor Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Diketahui, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan penghapusan red notice. Selain itu, penyidik menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi tersangka selaku penerima suap. Sehingga, selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
(mond/VV)