Jual ABG Seharga Rp250 Ribu, IRT Ini Ditangkap Polisi
D'On, Palembang (Sumsel),- ND (39) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Rumah Susun (Rusun) 26 Ilir, Palembang, ditangkap polisi lantaran nekat menjadi seorang mucikari yang mempekerjakan anak baru gede (ABG) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sulaiman mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait seringnya terjadi aktivitas seksual di kawasan Rusun 26 Ilir tersebut.
"Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan di salah satu blok di Rusun tersebut," katanya, Rabu (19/8/2020).
Kemudian petugas melakukan penggerebekan hingga mengamankan pelaku ND bersama dengan 2 wanita yang diketahui bekerja sebagai PSK. Namun, keduanya diketahui berusia 15 dan 16 tahun.
"Usai diinterogasi, pelaku mengakui telah mempekerjakan dua ABG tersebut sebagai PSK. Sementara dirinya bertugas mencari pelanggan atau mucikari," tutur Fifin.
Menurutnya, petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap praktik prostitusi di area Rusun 26 Ilir, serta untuk mengetahui apakah masih ada ABG lainnya yang dijual pelaku.
Ditambahkan Fifin, bahwa setelah dilakukan pendataan kedua ABG yang diamankan bersama pelaku itu telah dikembalikan kepada pihak keluarga guna mendapatkan bimbingan.
Atas perbuatannya, mucikari akan dijerat pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara ND yang kesehariannya merupakan ibu rumah tangga mengaku baru 2 bulan menjalani profesi sebagai mucikari dan mempekerjakan PSK anak di bawah umur.
"Saya tidak memaksa, mereka yang menawarkan diri. Sekali kencan tarifnya Rp 250 ribu, hasilnya akan dibagi," katanya.
Dan tidak hanya mencarikan pelanggan, ND juga menyiapkan sebuah rumah kontrakan di kawasan Rusun 26 ilir, di mana di dalam kontrakan itu sudah dibuat sekat-sekat kamar untuk menjalankan bisnis prostitusi tersebut.
(Okz/abp)