Kasus Penyiksaan dengan Cara Kuku Dicabut, Anggota Dewan IF Diburu Polisi
D'On, Labuhan Batu (Sumut),- Kasus penyiksaan dengan cara cabut kuku oleh anggota dewan berinisial IF terhadap sopir pribadinya di Labuhanbatu, terus bergulir. IF sudah ditetapkan sebagai atas kasus ini.
Petugas Kepolisian Resor Labuhanbatu mengklaim telah memburu tersangka IF bersama tiga orang rekannya yang diduga terlibat. Polisi juga sudah melakukan pencarian ke rumah IF, tapi yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Saat ini masih proses pencarian untuk ditangkap pak," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat saat di hubungi melalui pesan Whatsapp, Kamis siang (13/8/2020).
Sebelumnya IF dan tiga orang rekannya disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang ancamannya 7 tahun penjara, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya korban Muhammad Jefry Yono yang merupakan sopir pribadi IF mengatakan selain kukunya dicabut, telinganya juga dijepit pakai tang. “Pakai gancu sama tang untuk nyubit kuping sama nyabut kuku kaki bang,” ujarnya.
Sementara saat diperiksa pertama kali, pihak IF tidak memberikan klarifikasi secara detil. Prismadi, penasehat hukum IF mengatakan pihaknya taat hukum. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Belum boleh,” ujarnya saat IF masih sebagai terperiksa.
(mond/okz/abp)