Kirim Foto Porno ke IG Korban, Pemerkosa di Bintaro Bisa Juga Dikenakan Pasal Dijerat UU ITE
D'On, Tangsel (Banten),- AF, korban pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan, minta Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Dia berharap, pelaku juga disangkakan Undang-undang Informasi Teknologi dan transaksi elektronik (ITE), karena telah meneror korban dengan kata-kata kasar dan gambar porno.
Ditemani kuasa hukum AF, Abraham Srijaya menerangkan, kehadirannya bersama korban ke Mapolres Tangsel, untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Tangsel, yang telah berhasil menangkap pelaku.
"Bertemu kapolres, kasat dan penyidik Polres Tangsel, pertama kami berterima kasih kepada pihak kepolisian bahwa pelaku telah ditangkap. Serta kami mengusulkan kepada penyidik untuk menyertakan Undang-undang ITE," terang kuasa hukum AF, Abraham Srijaya di Mapolres Tangsel, Senin (10/8).
Menurut Abraham, pelaku selain melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian terhadap korban, juga melakukan intimidasi terhadap korban berupa pesan foto porno dan kata-kata ancaman terhadap AF.
"Mengingat pelaku mengirimkan foto-foto porno dan intimidasi verbal terhadap korban, mengusulkan kepada penyidik agar bisa dicantumkan undang undang ITE. Dan nanti penyidik akan mendalami itu dan harapan kami pelaku bisa dihukum seberat beratnya," kata Abraham.
Sebelumnya, AF warga Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan menjadi korban pemerkosaan dan pencurian di rumahnya. AF telah melaporkan kasus tersebut, pada Agustus 2019 lalu. Namun, Polisi mengakui mengalami kesulitan akibat minimnya alat bukti.
Polisi Polres Tangsel, baru bergerak setelah AF mengunggah kisahnya di akun instagram pribadi AF dan mendapat beragam komentar dari jagat media sosial.
Terungkap Setelah Viral
Sementara itu, Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Mantap), meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri), memeriksa penyidik Polres Tangerang Selatan, yang menangani perkara AF.
Juru bicara Mantap, dari LBH Keadilan, Hamim Jauzie beranggapan penyidik Polres Tangsel, tidak bekerja profesional, dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara pemerkosaan dan pencurian tersebut. Bahkan, pihaknya menuding kalau penyelidikan baru dilakukan setelah kencangnya desakan masyarakat.
"Kami menyayangkan aparat kepolisian yang baru melakukan penangkapan setelah cerita AF, di instagramnya menjadi viral beberapa hari ini. Sulit dipungkiri, bahwa kepolisian bergerak karena desakan publik," jelas juru bicara Mantap juru bicara Mantap, Hamim Jauzie.
Dengan adanya persoalan tersebut, masyarakat akhirnya beranggapan bahwa pihak Kepolisian baru bergerak, setelah cerita pemerkosaan yang dialami AF, menjadi viral. Bahkan sang pelaku Raffi Idzamallah bisa cepat ditangkap Polisi.
Sikap aparat kepolisian yang baru melakukan penangkapan Raffi Idzamallah, merupakan bentuk pembiaran terhadap praktik kekerasan terhadap perempuan.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, AF sudah melaporkan ke Polres Tangerang Selatan, sejak Agustus 2019.
Namun Pelaku tak kunjung ditangkap.
Untuk itu, Mantap berharap Propam Polri, memeriksa para penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kami meminta agar Seksi Propam Polres Tangerang Selatan, melakukan pemeriksaan Penyidik yang menagangani laporan AF ini, dan kemudian memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ucap.
Cerita di IG
AF menceritakan pemerkosaan yang dialminya di akun Instagram pribadinya Jumat, 7 Agustus 2020. AF mengaku pemerkosaan terjadi pada 13 Agustus 2019.
Pelaku memukul AF dengan benda tumpul hingga tak sadarkan diri. AF mengaku sempat melihat pelaku membawa pisau sambil mengancam.
Pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel AF usai memperkosa. AF mengaku memperoleh pesan dari pelaku melalui Instragram saat dibawa ke rumah sakit.
Pelaku mengancam dan meneror AF melalui pesan di Instagram. Pelaku menggunakan sejumlah akun anonim dengan nama pengguna Instagram yang berbeda.
Belakangan, AF mengetahui pelaku bernama Rafi Idzmallah alias Gondes. Dia disebut tinggal di belakang perumahaan Bintaro sektor 9, Tangerang Selatan.
(mond/mdk)