Mengaku Pejabat Negara dan Lakukan Penipuan di Media Sosial, 4 Napi Diciduk Polisi
D'On, Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus empat orang terpidana narkotika yang menjadi pelaku penipuan. Para pelaku mencatut nama sejumlah pejabat, mulai dari Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Konsul Jenderal RI, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menipu korban.
"Jadi keempat pelaku ini membuat akun WhatsApp dan mencantumkan nama pejabat. Mereka melakukan di 17 negara dan semua berhasil," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi melalui konferensi pers daring pada Senin, 10 Agustus 2020.
Slamet mengatakan, para pelaku ini menggunakan beragam modus untuk menipu. Mulai dari berpura-pura berjualan kurma, menjadi salah satu keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, atau meminta dana terkait pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia.
"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka," kata Slamet.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 16 ponsel, 11 simcard, 3 kartu ATM, 3 modem, 19 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
Dari aksi penipuan ini, total kerugian mencapai lebih dari Rp 300 juta. Adapun untuk pasal yang disangkakan kepada empat napi yang menjadi pelaku penipuan adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ANDITA RAHMA/tempo.co