Mentri Hukum dan HAM Yasonna Persilahkan Tommy Soeharto Gugat SK Muhdi Pr
D'On, Jakarta,- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui telah menerbitkan dua Surat Keputusan untuk Partai Berkarya yang diajukan kubu Muchdi Purwoprandjono. Dua SK bertarikh 30 Juli 2020 itu masing-masing mengenai pengesahan perubahan AD/ART dan kepengurusan Berkarya periode 2020-2025 di bawah Muchdi Pr.
"Benar, teknis tanya Pak Dirjen," kata Yasonna dilansir dari Tempo, Kamis malam, 6 Agustus 2020.
Namun Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar belum merespons pertanyaan terkait hal ini sejak Rabu, 5 Agustus 2020.
Yasonna pun enggan mengomentari lebih lanjut pernyataan kubu Tommy Soeharto. Ia mempersilakan jika pihak Tommy ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Saya kira diuji saja di TUN," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso menyatakan Tommy akan mengirim surat klarifikasi kepada Menkumham. Tommy ingin mempertanyakan keabsahan SK Menkumham yang diungkap oleh kubu Muchdi Pr.
Priyo menilai SK Menkumham itu janggal dan tak masuk akal jika memang terbukti benar. Ia juga menyebutnya sebagai aib demokrasi pemerintahan saat ini. Sebab menurut kubu Tommy, musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang memenangkan Muchdi itu tidak sah, ilegal, dan melanggar berbagai aturan partai.
Priyo mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai mengatur munaslub harus mendapatkan persetujuan dua pertiga DPW dan DPD se-Indonesia. Dia mengklaim, sebanyak 32 DPW provinsi memberi surat mandat untuk setia kepada kepemimpinan Tommy Soeharto.
Begitu pula DPD kabupaten/kota mayoritas disebutnya setia pada putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu, bukan kepada Muchdi Pr.
Adapun Sekjen Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang sebelumnya menyatakan Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan hasil munaslub. Dalam sejumlah kesempatan, Badaruddin juga mengklaim munaslub itu legal.
(mond/tempo)