Ngaku Anggota Polisi, Seorang Napi Ancam Sebar Vidio Asusila dan Peras Wanita Asal DKI
D'On, Riau,- Salah seorang Narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Riau rupanya tak kapok berbuat jahat. Dia kembali harus berhadapan dengan polisi di Polres Jakarta Timur.
Dia diketahui telah melakukan pemerasan dan mengaku polisi kepada warga Jatinegara. Napi tersebut adalah Ibrahim (26) narapidana kasus narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dia mengaku sebagai polisi dan berhasil menipu wanita inisial WN (35) meski tengah berada dalam sel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau, Maulidi Hilal saat dikonfirmasi tidak menyanggah adanya hal tersebut. Ia menerangkan napi tersebut dibawa petugas Polres Jakarta Timur untuk dilakukan pendalaman.
"Sebagai pendalaman," kata Hilal, Minggu (30/8).
Walau begitu, Maulidi masih enggan menjelaskan dimana napi tersebut menjalani hukuman.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Ibrahim berhasil menipu WN yang berjenis kelamin perempuan lantaran mengaku sebagai anggota polisi dengan nama Iswanto dengan pangkat Brigadir dan bertugas di Polres Gresik lewat media sosial Facebook.
Komunikasi itu berlanjut setelah korban memberikan nomor teleponnya kepada pelaku. Bahkan, hubungan mereka semakin erat hingga WN percaya untuk melakukan video call dengan adegan asusila dan direkam pelaku.
Belakangan, Ibrahim justru memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tak mengirimkan sejumlah uang. Ketakutan video syurnya tersebar, WN pun mengabulkan permintaan pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang.
Total uang yang telah dikirim terhadap pelaku mencapai Rp16,8 juta yang dikirim secara bertahap. Uang itu mulai dikirim ke pelaku sejak awal Juli 2020 lalu. Korban telah mentransfer uang sebanyak 6 kali sebelum akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Saat ini, Ibrahim tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur. Berbagai barang bukti seperti handphone IPhone 7 selundupan, flashdisk berisikan video call sex, percakapan di WhatsApp hingga bukti transfer disita.
(mdk/rnd)