Breaking News

Oknum Dosen Terciduk Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Gelandangan Usia 14 Tahun


D'On, Palembang (Sumsel),- R (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketangkap basah sedang melakukan oral seks dengan seorang remaja gelandangan, N (14), di sebuah pondok kecil sekitar Jalan Gubernur Bastari, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Mirisnya, R ternyata berprofesi sebagai dosen universitas swasta di Palembang. Dia terciduk berbuat tak senonoh dengan tunawisma itu oleh tim Hunter Carli II Sabhara Polrestabes Palembang.
Kini, R telah diamankan petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Dia mengaku khilaf mengajak remaja gelandangan itu untuk memenuhi hasratnya dengan memberi upah Rp 20 ribu.

R awalnya mengaku hanya berpelesiran dan di suatu tempat secara tak sengaja bertemu dengan remaja itu. Karena saling kenal, N memintanya uang. 
R pun memenuhi permintaan itu.
"Saya kasih, tapi dengan syarat (oral seks). Saya kemudian mengajak dia ke gubuk, dia mau. Setelah itu, saya kasih uang Rp 20 ribu," kata R kepada wartawan di Mapolrestabes Palembang, Jumat (14/8/2020).

R juga mengakui bahwa perbuatan ini bukan pertama kali dilakukannya terhadap remaja tersebut.
"Ini sudah dua kalinya," kata R.

"Saya khilaf, saya sudah dua kali mengajak dia. Itu hanya minta oral," sambung R.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji mengatakan masih mendalami kasus ini. Petugas juga masih memeriksa remaja yang terciduk melakukan oral seks terhadap R.
"Untuk korban masih didalami. Kalau untuk pelaku adalah pengajar di universitas salah satu perguruan tinggi," kata Anom.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto menduga masih ad korban R yang lainnya.
"Kita menduga masih ada korban-korban lainnya, dan masih didalami," ujarnya.

Akibat ulahnya ini, R akan dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2013 tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia terancam penjara di atas lima tahun. 

(mond/IZ)