Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih
D'On, Jakarta,- Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.
Hal ini disebutkan di dalam PP Nomor 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini.
“Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020 seperti dikutip dari Okezone, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Pada PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS:
1. Ketua atau kepala LNS: Rp 9.592.000
2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 8.793.000
3. Sekretaris: Rp 7.993.000
4. Anggota: Rp 7.993.000
Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:
1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
2. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000
3. Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000
Kemudian untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 2.569.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 2.734.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.154.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp2.963.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.411.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
4. Pendidikan S1/DIV/sederajat
a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 3.489.000
b. Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.043.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
b. Masa kerja 10 sampai20 tahun: Rp 4.306.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000
Seperti diketahu pencairan dilakukan pada bulan Agustus ini. Perluasan sasaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat.
(mond/okz)