Pembunuhan Bos Roti Taiwan Buka Tabir Klinik Aborsi di Jakarta
D'On, Jakarta,- Pembunuhan berencana terhadap Hsu Ming Hu (HMH), 52 tahun, Warga Negara Taiwan membuka tabir sebuah klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Otak pembunuh Hsu, pebisnis roti dengan lima toko di Indonesia, adalah sekretaris pribadinya, berinisial SS (37).
Kasus ini bermula dari laporan hilang Hsu oleh kantor perwakilan Taiwan di Jakarta pada akhir Juli. Kepolisian Indonesia bersama kepolisian Taiwan membentuk tim untuk mencari Hsu. Ia ternyata sudah meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di Subang, Jawa Barat. Mayatnya tak dikenali sebelum sidik jari dicocokkan.
Hsu punya hubungan dengan SS hingga mengandung. Hsu meminta SS menggugurkan janinnya. Hsu memberikan uang puluhan juta rupiah sebagai biaya aborsi.
Niat membunuh SS diduga muncul setelah mengetahui bosnya, yang tinggal sendirian di Perumahan Carribean Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi, akan menikahi pembantunya. SS diduga membiayai eksekutor Hsu Rp30 juta dari total Rp150 juta.
Pihak keluarga Hsu menolak kesimpulan bahwa motif pembunuhan adalah asmara dan hubungan di luar pernikahan, mengutip Focus Taiwan (CNA).
Empat dari sembilan pelaku pembunuhan berencana telah ditangkap. Lima lainnya masih dikejar.
Penyelidikan berbelok ke klinik aborsi setelah mengantongi keterangan SS, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Polisi menggerebek klinik tersebut pada 3 Agustus lalu. Dari sana mereka "berhasil mengamankan 17 tersangka."
Klinik Aborsi Ilegal
Klinik aborsi di bilangan Senen Jakarta Pusat itu dari luar hanya tampak seperti rumah tua. Saat didatangi, polisi menemukan alat praktik kedokteran, obat-obatan, hingga uang tunai dan catatan medis. Kondisinya kini kosong.
Klinik itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun. Sebagai klinik biasa, ia sebetulnya legal. Jadi ilegal karena mereka turut membuka jasa aborsi--yang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan catatan klinik periode Januari 2019-April 2020, telah ada 2.638 pasien menjalani aborsi. Dalam setiap hari ada lima sampai tujuh pasien.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan dari 17 tersangka terkait klinik aborsi, empat di antaranya bertugas antar jemput pasien, membuang janin, menjadi calo dan membelikan obat. Enam tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri atas tiga dokter, satu bidan, dan dua perawat.
Empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan, dan pembagian uang. Sisanya, tiga tersangka, adalah pasien yang melakukan aborsi.
Inisial ke-17 tersangka adalah SS (37), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
SS dijerat kasus ganda: pidana pembunuhan dan aborsi ilegal. "Pertama dikenakan pasal yang dilakukan ke warga Taiwan dan. Didapatkan data seperti ini, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal aborsi," ujar Tubagus.
Sementara para tersangka lain terkait klinik dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.
(Tirto)