Peras Turis Asal Jepang, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat
D'On, Jembrana (Bali),- Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menyebut telah memutasi dua polisi yang diduga memeras warga negara (WN) Jepang hingga Rp1 juta. Kedua oknum bernama Aipda MW dan Bripka PJ tersebut terancam dipecat.
Diketahui, viral video polisi meminta Rp1 juta saat menilang WN Jepang di Pekutatan, Jembrana, Bali. Peristiwa itu terjadi saat anggota Polsek Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana. Atas peristiwa tersebut, Polres Jembrana telah memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan.
"Langsung tadi pagi saya dapat informasi jam 05.00 pagi, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari Polsek ke polres dalam rangka pemeriksaan," kata Adi saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uangyang diminta dari turis Jepang itu.
Atas perbuatannya kedua oknum tersebut terancam dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran. Pemecatan melalui dua proses sidang yang harus dilalui.
"Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," ujarnya.
Turis Jepang yang jadi korban pemerasan tersebut belum melapor ke polisi. Ia menegaskan apabila ada pengendara yang terjaring razia harus mengikuti prosedur yang ada. Dia minta jangan ada yang mau diperas. Apabila bila menemukan hal ini bisa segera dilaporkan.
"Apabila melanggar salah satu pasal, di situ ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang. Apabila ada indikasi polisi untuk melakukan pemerasan atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan," tuturnya.
(kadek/okz)