PNS Kemenhub Ditangkap di Batam Karena Bawa Sabu Seberat 3Kg
D'On, Batam (Kepri),- Rano Dwi Putra, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Bandara Ngurah Rai Bali ditangkap di Batam karena membawa 3 kilogram (kg) sabu bersama teman perempuannya. Beruntung aksi kedua pelaku yang membawa barang haram dari Pekanbaru digagalkan petugas Bea dan Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam, Fabian Cahyo Wibowo mengungkapkan, pelaku Rano Dwi Putra ditangkap petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim di sebuah restoran, dekat ruang tunggu keberangkatan bandara, Minggu (23/8/2020) sore. Dia sebelumnya lolos dari pemeriksaan petugas karena memakai seragam dinas dan membawa kartu pas bandara.
“Petugas menemukan 2 kilogram sabu di tubuh Rano,yang disimpan dipinggang dan pahanya,” kata Fabian Cahyo Wibowo, Minggu (23/8/2020).
Fabian mengatakan, Rano ditangkap setelah teman perempuannya Maulidia lebih dulu diamankan petugas. Perempuan itu kedapatan menyimpan 1 kg sabu dalam celana dalamnya.
“Rano sebelumnya sempat lolos dari pemeriksaan petugas dan di restoran sebelum berangkat ke Surabaya,” katanya.
Dia mengatakan, Rano dan Maulidia merupakan penumpang transit dari Pekanbaru yang tiba di Batam Minggu sore. Rencananya, keduanya terbang pada sore hari menggunakan maskapai berbeda ke Surabaya.
“Saat pemeriksaan, tersangka Maulidia kedapatan membawa sabu oleh petugas. Dia (Maulidia) pun mengaku jika dirinya bersama Rano membawa sabu dari Pekanbaru tujuan Surabaya,” katanya.
Rano mengaku sudah tiga kali meloloskan sabu dari Pekanbaru ke Surabaya. Dia bisa lolos karena memakai seragam dan memiliki kartu pas bandara sehingga bisa melenggang masuk ke pesawat tanpa ada pemeriksaan oleh petugas.
Dalam penyelundupan sebelumnya, Rano membawa barang haram yang diakuinya milik Kadek Joko, seorang bandar narkoba besar di Bali. Saat ini bandar tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Rano mengaku mendapat upah Rp40 juta dari Kadek Joko untuk membawa 3 kg sabu tersebut. Sementara Maulidia rencananya dibayar Rp20 juta.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri). Mereka terancam hukuman mati karena melanggar Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Maria Christina