Breaking News

Polri Naikkan Kasus Dugaan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Ke Penyidikan


D'On, Jakarta,- Polri mengusut adanya dugaan penghapusan secara sengaja status red notice Djoko Tjandra. Untuk itu kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

"Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Argo menyebut, pihaknya telah memeriksa sekitar 15 saksi terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui dugaan aliran dana.

"Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020," jelas dia.

Sejauh ini, Argo belum menyebut pihak mana yang terlibat. Adapun pasal yang ditetapkan adalah Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya," Argo menandaskan.

(mdk/mond)