Resmi Jadi tersangka Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan di Rutan Bareskrim
D'On, Jakarta,- Brigjen Prasetijo Utomo resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak hari ini, Jumat (31/7/2020). Brigjen Prasetijo resmi ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaa tindak pidana pembuatan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
"Sejak tanggal 31 Juli 2020, yang bersangkutan (ybs) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada awak media, Jumat (31/7/2020).
Brigjen Prasetijo sendiri sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020. Usai diperiksa, Brigjen Prasetijo pun langsung dilakukan penahanan.
Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait keluar-masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Ia diduga membantu buronan kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam memperoleh surat jalan untuk bepergian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut diketahui sempat mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Prasetijo pun langsung divopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
(Okz/wal/mond)