Suami Tawarkan Istri untuk Threesome, Pelaku Ditangkap saat Bertiga di Kamar
D'On, Surabaya (Jatim),- Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial HM. Pria berusia 48 tahun yang tinggal di kawasan Dukuh Jurang Indah Surabaya itu diduga menjual istrinya sendiri, berinisial DRS (28).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama mengatakan, saat ini HM yang diamankan pada Jumat 24 Juli 2020 lalu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp600 ribu, bill kost harian dan satu buah handphone.
“Tersangka dan korban adalah suami istri. Tapi istri yang dinikahi secara siri,” kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020).
Fauzy mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengecekan kawasan kos-kosan di Surabaya barat. Petugas melakukan pengecekan kamar kos satu persatu. Saat itu, petugas menemukan ada tiga orang dalam satu kamar.
“Setelah didalami, ternyata mereka melakukan bisnis prostitusi,” kata dia.
Tersangka, kata Fauzy, menawarkan istrinya melalui postingan di media sosial facebook. Dalam postinganya pelaku menuliskan 'Monggo yang minat massage dan refleksy kaki wilayah Surabaya Barat'. Kemudian ada salah satu tamu mengirimkan pesan ke facebook tersangka.
“Setelah itu, transaksinya di aplikasi Whatsapp. Isi dari transaksi tersebut bisa melayani threesome dengan tarif Rp600 ribu. Setelah bertemu di kamar, mereka melakukan aktivitas seksual,” pungkasnya.
(wal/okz/mond)