Terlibat Skandal Djoko Tjandra, Konglomerat Tommy Sumardi Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim
D'On, Jakarta,- Skandal Djoko Tjandra, Pengusaha Tommy Sumardi Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim
Pengusaha Tommy Sumardi mangkir dari pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terkait aliran dana kepada dua jenderal Polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebelumnya penyidik mengagendakan pemeriksaan Tommy Sumardi sebagai tersangka pada hari ini, Senin (24/8/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan tersangka Tommy tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan (Tommy Sumardi) tidak hadir dan diwakili oleh pengacaranya. Saudara TS (Tommy Sumardi) minta izin sakit," kata Awi di Mabes Polri, Senin (24/8/2020).
Ia menuturkan, penyidik akan kembali memeriksa Tommy pada Selasa (25/8) pada pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan berjanji akan hadir," ujar Awi.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap (hadiah) atau janji yang merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Sedangkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap berupa gratifikasi dari Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra.
"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan TS (Tommy Sumardi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan TS (Tommy Sumardi) diduga melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
(mond/akurat)