Breaking News

Terungkap, WN Taiwan Dibunuh Lantaran Hamili Sekretrisnya dan Tidak Mau Bertanggung Jawab


D'On, Jakarta,- Motif pembunuhan terhadap warga negara Taiwan, Hsu Ming-Hu (52), akhirnya terungkap setelah polisi menangkap para pelakunya.

Mereka adalah SS (37) yang tidak lain adalah sekretaris korban yang sekaligus menjadi otak pembunuhan berencana tersebut.

Dalam kasus tersebut, SS menyuruh FI alias FT (30), AF (31), dan SY (38) untuk menghabisi nyawa korban.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan, berdasarkan penyidikan, motif pembunuhan itu lantaran SS sakit hati kepada korban.

Pasalnya, korban selama ini menjalin hubungan dengan pelaku dan kerap melakukan hubungan badan.

Hal itu lantas membuat SS hamil. Akan tetapi, korban tak mau bertanggung jawab atas janin bayi yang dikandung SS.

Lantaran sakit hati, SS kemudian menyurung tiga pelaku lainnya menghabisi Hsu Ming Hu.

“Pelaku SS ini yang membiayayi para pelaku. Motifnya tersangka SS sakit hati terhadap korban karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya,” kata Nana.

Sebelum menghabisi korban, para pelaku telah menyusun rencana serta membagi tugas dan peran.

“Salah satu pelaku awalnya mendatangi rumah korban, berpura-pura sebagai petugas pajak,” tutur Nana.

Para pelaku pun bisa sangat leluasa lantaran korban selama ini tinggal sendiri di rumahnya.

“Pada saat itu, para pelaku menusuk korban sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut, hingga korban meninggal dunia,” ungkap Nana.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian memasukkan mayat korban ke dalam mobil yang sudah disiapkan.
“Selanjutnya mayat korban dibawa dan dibuang di Sungai Citarum, Kabupaten Subang,” jelas Nana.

Mayat Hsu Ming-Hu sendiri akhirnya ditemukan pada 26 Juli 2020 dan kasusnya ditangani Polres Subang.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui identitas korban.

“Ternyata warga WN Taiwan. Korban atas nama Hsu Ming-HU yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik of China,” ungkapnya.

Selain empat pelaku yang sudah diamankan, sambung Nana, juga ada tiga pelaku lain yang ikut berperan menusuk korban.

“Ketiganya adalah S, R, dan MS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup,” tandasnya.

(fir/pojoksatu)