Video Mesum Ayah dengan Anak Tiri di Ponorogo Ini Viral, Begini Nasibnya Ditangan Polisi
D'On, Ponorogo (Jatim),- Seorang pria berinisial M (29), warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan. Tragisnya, korban pencabulan itu adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah video yang memperlihatkan adegan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban viral di kalangan masyarakat.
“Ulah ayah tiri korban baru terungkap setelah beredar video cabul yang viral diperankan seorang pria dan anak perempuan di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, saat dihubungi, Selasa (18/8/2020) malam.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Video tersebut diambilnya sendiri saat sedang mencabuli anaknya.
Menurut pengakuan pelaku, video tersebut menjadi viral setelah sempat diberikan kepada salah seorang temannya.
Dijelaskan Hendi, modus pelaku mencabuli korban awalnya diajak menonton video porno.
Setelah korban terangsang, lalu pelaku merayu dan mengajak melakukan perbuatan bejat tersebut di rumahnya.
Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu diketahui sudah berlangsung sejak delapan bulan terakhir dan dilakukan berulang kali.
“Sudah berulang kali dia melakukannya,” kata Hendi.
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan saat ini langsung dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: Kompas.com
Kasus tersebut terungkap setelah video yang memperlihatkan adegan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban viral di kalangan masyarakat.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Video tersebut diambilnya sendiri saat sedang mencabuli anaknya.
Menurut pengakuan pelaku, video tersebut menjadi viral setelah sempat diberikan kepada salah seorang temannya.
Dijelaskan Hendi, modus pelaku mencabuli korban awalnya diajak menonton video porno.
Setelah korban terangsang, lalu pelaku merayu dan mengajak melakukan perbuatan bejat tersebut di rumahnya.
Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu diketahui sudah berlangsung sejak delapan bulan terakhir dan dilakukan berulang kali.
“Sudah berulang kali dia melakukannya,” kata Hendi.
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan saat ini langsung dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: Kompas.com