Breaking News

3 Spesialis Pencuri Motor Ditangkap, 1 Orang Kantongi Sabu

D'On, Bekasi (Jabar),- Tiga dari lima pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran Polsek Medan Satria, Kota Bekasi. Namun, ketika ditangkap, satu pelaku kedapatan membawa sabu 0,24 gram.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari 5 pelaku berhasil diamankan 3 orang, 2 pelaku masuk DPO," kata Wijonarko, Senin (31/8/2020).

Ketika melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, kata Wijonarko, petugas menemukan barang haram berupa sabu di tersangka SR.

"Satu pelaku berinsial SR kedapatan membawa sabu, yang akan dikenakan Undang-undang narkotika No.35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni sepeda motor, kunci leter T, kunci L, 4 handphond, kunci motor dan sejumlah STNK.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Sementara, salah satu korban pencurian yang mendapatkan informasi telah ditemukan kendaraan miliknya, mendatangi Polsek Medan Satria untuk proses pengambilan kendaraannya tersebut.

Warga Harapan Indah itu pun terlihat mengurusi berkas-berkas syarat pengambilan sepeda motor. Dia pun tanpa berbincang dengan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko.

"Terima kasih atas kerja kerasnya tim Polsek Medan Satria atas ketemunya motor saya yang hilang sebulan yang lalu," tutur Benny korban pencurian.

(mond/okz)