Breaking News

Amati Toko Selama 2 Bulan, 4 Pelaku Pencurian Toko Emas Ini Embat 2kg Perhiasan

D'On, Cilacap (Jateng),- Dua tersangka penggasak toko emas ‘Lancar Rejeki’ di Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilacap yang bekerjasama dengan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Tersangka yang ditangkap masing-masing ASH alias Toto (54) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, yang merupakan otak pembobolan, dan KH alias Dayat (49) warga Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul Yogyakarta. Tersangka KH sebelumnya pernah terlibat perampokan toko emas pada Juli silam di Cilacap.

“Para tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat tiang antena TV, lalu merusak atap toko, dan kemudian memotong teralis yang ada di atas eternity, selanjutnya menjebol eternit dan turun menggunakan tali tambang,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Sabtu (5/9).

Dikatakan Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, pelaku pencurian toko emas seluruhnya berjumlah empat orang. Mereka menggasak seluruh emas yang ada di dalam toko, sekitar 2 kg dengan nilai Rp 700 juta lebih.

“Sebelum melakukan aksinya, para tersangka mengamati kebiasaan dari toko emas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Para tersangka mengetahui kebiasaan toko tersebut, akan tutup pada saat Sholat Jumat.

Mereka pun melakukan aksinya ketika para penjaga lengah sedang melakukan Sholat Jumat, dan toko dalam keadaan tertutup,” kata Kapolres.

Kapolres menduga, para pelaku sudah professional, dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian selama dua bulan.

“Petugas terus melakukan pengembangan kasus, dengan mencari barang bukti emas yang dijual ke para penadah, serta masih melakukan pencarian terhadap dua tersangka lainnya,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres Cilacap, diantaranya satu buah mobil rental yang digunakan saat melakukan aksi, sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan, satu buah tape, tas koper, sepatu, sandal, gunting, linggis, pakaian, tali tambang, uang sebesar Rp 4,8 juta.

Kepada polisi, Toto, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Sebelumnya dia mengatakan jika tidak sengaja makan di warung depan toko emas tersebut.

“Saat makan di warung depan toko, saya mendengar rolling door ditutup kenceng, lalu saya perhatian, emasnya masih ditaruh di dalam, akhirnya saya pelajari,” katanya.

Tersangka Toto yang mengaku sebagai penjual kayu ini melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya. Selanjutnya setelah berhasil menggasak emas, langsung dibawa kabur ke luar kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Cil/pjk1)