Biadab! Siswi SMA Diperkosa 8 Pemuda Mabuk, Korban Jalani Trauma Healing
D'On, Jember (Jatim),- Kondisi seorang siswi SMA di Tanggul, Jember, Jawa Timur yang menjadi korban perkosaan, kini berangsur membaik.
Korban yang masih berusia 15 tahun, diperkosa oleh 8 orang pemuda mabuk di sebuah perkebunan yang ada di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.
"Sudah membaik dan bisa dimintai keterangan. Sekarang masih dalam proses trauma healing (pemulihan trauma) oleh tim khusus," ujar AKP Sugeng Piyanto, Kapolsek Tanggul pada Rabu (9/9).
Peristiwa naas yang menimpa korban itu terjadi pada Selasa (2/9) sore lalu. Saat itu, korban sedang bermain bersama teman perempuannya. Mereka berdua melintasi sebuah perkebunan di Desa Klatakan. Namun, sebelum sampai di lokasi, korban sempat menenggak minuman keras.
“Korban saat itu sudah dalam kondisi mabuk, sedangkan temannya tidak," papar Sugeng.
Korban Mengenal Para Pelaku
Saat tiba di perkebunan, mereka berdua bertemu dengan 8 orang pemuda yang sebelumnya sudah dalam kondisi mabuk. Kebetulan, teman korban mengenal sebagian dari 8 pemuda tersebut.
"Lalu diajak gabung. Korban bersedia ikut gabung di pinggir sungai, sedangkan temannya tidak ikut dan memilih tetap berada di atas sepeda motor," papar Sugeng.
Saat berada di pinggir sungai itulah, delapan pemuda itu melanjutkan aktivitas minum minuman keras, sedangkan korban tidak ikut. Namun karena korban sebelumnya sudah dalam kondisi mabuk, maka terjadilah persetubuhan itu. Korban secara bergiliran diperkosa oleh 8 pemuda mabuk di pinggir sungai.
Polisi bergerak cepat begitu menerima laporan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur itu.
Hingga Selasa (8/9) kemarin, lima dari delapan pemerkosa sudah berhasil dibekuk korps Bhayangkara.
Mereka berinisial R, AJ, SR,NA dan AM. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya, yakni F, D dan F masih dalam pengejaran.
"Seluruh tersangka sudah ditahan. Semua pelaku orang dewasa," tutur Sugeng.
Para pelaku akan dikenakan pasal 91 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(rnd/mdk)