Buntut Kasus Salah Tembak di Makassar, Propam Polda Sulsel Sita 10 Senjata Api Milik Aparat
D'On, Makassar (Sulsel),- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, terus melakukan pemeriksaan kepada anggota kepolisian Polres Pelabuhan Makassar, dalam kasus penembakan salah tembak terhadap tiga warga di Jalan Barukang, Makassar.
Saat ini penyidik Propam Polda Sulsel telah menyita sebanyak 10 senjata api yang diduga digunakan saat malam kejadian salah tembak.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pasca penembakan 3 warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar telah disita 10 senjata api.
Senjata tersebut diduga dipakai oleh aparat kepolisian saat insiden kasus salah tembak yang menewaskan Anjas, pemuda jalan Barukang Makassar.
"Nantinya akan kita lakukan uji balistik sehingga bisa diketahui senjata yang digunakan dan yang mana digunakan sesuai prosedur," kata Ibrahim saat diwawancara wartawan, Selasa (1/9/2020).
Ibrahim menyebutkan, selain 16 polisi yang diperiksa, empat warga setempat turut diperiksa. Ia menambahkan bahwa penyidik Propam masih mendalami keterangan dari para saksi.
"Pemeriksaan sudah dilakukan selama 2 x 24 jam dan Propam akan kembali menambah masa pemeriksaan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan kita akan mengetahui tingkat kesalahannya sejauh mana," lanjut Ibrahim.
Diketahui tiga korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, Jalan Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Salah satu korban meninggal dunia di RS Bhayangkara. Meski telah mendapatkan penanganan medis, korban Anjas akhirnya mengembuskan napas terakhir di RS Bhayangkara, Makassar. Dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Maros.
(mond/okz)