Bunuh Kekasih Seorang WNI, Pria 54 Tahun Terancam Hukuman Mati
D'On, Melaka (Malaysia),- Seorang petani durian berusia 54 tahun didakwa di Pengadilan Magistrat di Malaysia, Selasa (22/9/2020), atas kasus pembunuhan pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Loh Kui Khong didakwa membunuh korban di dalam sebuah rumah, di areal kebun durian di Taman Bertam Impian, Tanjung Minyak, antara pukul 00.00 hingga 08.00 pada 7 September lalu.
Tidak disebutkan nama korban mutilasi yang dilakukan Loh.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP dengan ganjaran hukuman mati.
Tidak ada permohonan yang dicatat dari Loh Kui Khong, ketika dakwaan itu dibacakan dalam bahasa Mandarin oleh seorang penerjemah.
Hakim Teoh Shu Yee menyebutkan sidang lanjutan akan tetap digelar pada 24 November.
Dilaporkan mayat manusia yang dipotong-potong ditemukan dalam kantong plastik pada pukul 22.47 pada 7 September.
Anak terdakwa kemudian membuat laporan polisi di kantor polisi Tanjung Minyak, setelah menemukan mayat di rumah pertanian tersebut.
(The Star)