Breaking News

Cabuli Seorang Perempuan saat Mabuk, Pemuda di Sleman Dibekuk Polisi

D'On, Sleman (DIY),- Polisi membekuk seorang pemuda berinisial YG (26) karena melakukan tindakan cabul kepada seorang perempuan berinisial M (18). Pencabulan ini berawal dari acara minum-minuman keras yang dilakukan oleh pelaku bersama korban.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban M pamit untuk keluar rumah pada Kamis (20/8) lalu. Korban pamit kepada orang tuanya sekitar pukul 17.30 WIB.

Sekitar pukul 22.00 WIB, M pulang ke rumah dalam kondisi sempoyongan dan menangis. Saat ditanya orangtuanya, M mengaku usai minum miras dan menjadi korban pencabulan pelaku YG.

"Pukul 22.00 korban pulang dalam keadaan menangis, sempoyongan habis minum miras. Ditanya orang tuanya, ngaku minum Anggur Merah lalu dicabuli YG," kata Hariyanto di Mapolsek Mlati, Selasa (15/9).

Dia menerangkan, jika pelaku YG dan korban M memang saling kenal. Keduanya pernah bekerja di satu minimarket di kawasan Mlati, Sleman. Hariyanto menjabarkan, antara korban M dan pelaku YG memang janjian bertemu dengan dua rekan lainnya. Pertemuan ini di kos salah seorang rekan M.

"Awalnya mereka ngobrol, tapi lanjut minum Anggur Merah. Korban minum atas kemauannya, tanpa paksaan. Mereka berempat minum, dua cowok dua cewek," ungkapnya.

Hariyanto menerangkan pencabulan terjadi saat korban yang sudah setengah mabuk karena pengaruh miras pergi ke kamar mandi. Kemudian pelaku YG mengikuti dan melancarkan aksinya dengan menggerayangi beberapa bagian tubuh korban.

"Cuma YG yang melakukan pencabulan. Rekan lain pada saat kejadian tidak ada di tempat," terangnya.

Dia menambahkan, orangtua korban yang mendengar hal tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlati pada tanggal 21 Agustus. YG dibekuk pada Minggu (13/9) di daerah Kutu Patran, Sinduadi, Mlati.

"Kami menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah botol minuman beralkohol, 1 gelas bening, dan sebuah tikar. Sementara untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 290 KUHP atau pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Hariyanto. 

(mdk/fik)