Dapat Amnesti Raja Thailand, 51 Nelayan Aceh Kembali Pulang
D'On, Aceh,- Setelah mendapat pengampunan dari Raja Rama X, atau Raja Maha Vajiralongkorn pada ulang tahun ke 65 tahun, 51 nelayan asal Aceh dapat menghirup udara segar dan pada 1 Oktober 2020. Mereka nantinya akan segera dipulangkan ke Aceh.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Alhudri mengatakan, 51 nelayan dibebaskan berkat kerja sama pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.
"Ke 51 warga kita tersebut akan segera kita pulangkan ke Aceh. Kita akan antar sampai ke pangkuan ibunda mereka," katanya dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (29/9).
Dalam dokumen resmi tertanggal 25 September 2020 dari Kementerian Luar Negeri yang dikirimkan kepada Plt Gubernur Aceh, disebutkan saat ini kondisi ke-51 nelayan Aceh itu dalam keadaan sehat. Saat ini mereka berada di Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok setelah dipindahkan dari Phang Nga pada 12 September lalu.
Kemenlu melaporkan, ke 51 nelayan tersebut mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Raja Rama X, atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulang tahun ke 65 pada 28 Juli lalu. Amnesti atas mereka kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha mengatakan, 51 masyarakat Aceh Timur tersebut akan diberangkatkan dari Bangkok pada Kamis 1 Oktober.
Begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tanggerang Banten, petugas Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan para nelayan itu kepada perwakilan pemerintah Aceh dan pihak Satgas Covid Nasional untuk diswab sesuai protokol kesehatan covid-19 dan kemudian diantarkan ke Wisma Pademangan.
"Sesuai protokol kesehatan Covid-19, mereka kita swab. Kalau negatif akan dipulangkan, kalau positif dikarantina dulu," kata Yudha.
Atas nama Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha berterimakasih kepada pemerintah Aceh yang dinilai telah bekerjasama dengan sangat baik.
"Kerja sama tim kita selama ini sangat baik. Mulai dari Bangkok sampai ke Sukarno-Hatta akan kita kawal. Nanti perjalanan ke Aceh akan dilanjutkan oleh pihak pemerintah Aceh," kata Yudha.
Atas upaya dan kerja sama Kementerian Luar Negeri tersebut, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan terima kasih. "Pak Gubernur sangat berterimakasih kepada semua kawan-kawan di Kemenlu. Berbagai bantuan Kemenlu sampai menjemput masyarakat kita dari Bangkok sangat dihargai oleh Pak Nova. Kita akan jemput mereka di Jakarta dan akan antar sampai ke rumah," kata Alhudri saat menghubungi langsung Yudha dari Banda Aceh.
Alhudri mengatakan, pemerintah Aceh sangat terbuka dan kooperatif dalam mengupayakan lobi-lobi pembebasan puluhan masyarakat yang ditahan di luar negeri itu. Sejak Januari saat mereka ditangkap, berbagai upaya terus dilakukan. Tentu upaya tersebut dilakukan lewat jalur resmi yaitu Kementerian Luar Negeri di Jakarta serta KJRI di Bangkok dan Konsulat Indonesia di Songkhla.
"Mengingat banyak warga kita di luar negeri, kita terus menjaga hubungan baik dengan Kemenlu. Batas kita hanya di Jakarta selanjutnya Kemenlu yang terus membantu kita dengan mengikuti aturan dan prosedur antar-negara," kata Alhudri.
Kepala Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Dewiana, mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada nelayan khususnya kepada masyarakat pesisir yang mayoritas penduduk berprofesi sebagai nelayan.
"Aceh Timur termasuk daerah yang rutin kita beri sosialisasi, setiap tahun dan berkala. Harapannya mereka tidak melanggar batas wilayah tangkapan atau ZEE. Upaya penyuluhan tidak boleh berhenti," jelasnya.
Untuk diketahui, 51 nelayan Aceh itu merupakan awak kapal KM. Perkasa dan KM. Mahera serta KM. Tuah Sultan. Mereka ditangkap pada 21 Januari 2020, 6 di antara mereka telah lebih dulu dibebaskan karena diketahui masih di bawah umur.
Pada 13 maret, para nelayan ini telah diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Phang Nga. Pada akhir Juli semua mereka diberikan amnesti, berbarengan dengan ulang tahun Raja Rama Thailand.
Pada tanggal 9 September 2020, amnesti atas mereka ditetap melalui putusan Hakim Pengadilan Phang Nga.
(mdk/fik)