Breaking News

Dendam Dimarahi Ibu Korban Sering Mencuri, Siswa SMA Bunuh dan Perkosa Mayat Bocah


D'On, Muratara (Sumsel),-
AW (18) ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan terhadap bocah perempuan, IC (10), lalu memperkosa mayatnya. Siswa SMA itu berbuat keji karena menaruh dendam dengan ibu korban.

Kapolsek Nibung AKP Denhar mengungkapkan, tersangka mengaku tak terima sering dimarahi ibu korban karena tepergok kerap mencuri di rumahnya. Keluarga korban sengaja tak melaporkan kasus pencurian itu ke polisi lantaran pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

"Motif pembunuhan dan perkosaan itu karena tersangka dendam dengan ibu korban. Ibu korban sering memarahinya saat ketahuan mencuri di rumah korban," ungkap Denhar, Senin (28/9).

Dikatakan, tersangka melampiaskan emosinya terhadap korban. Kesempatan menghabisi nyawa korban dan memperkosanya baru muncul ketika bertemu dengannya saat berjalan sendirian menuju ke kebun.

"Tersangka sempat menanyakan di mana ibunya, tapi tidak dijawab korban, dia justru marah-marah," ujarnya.

Saat ini, tersangka masih ditahan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai. Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti sepotong papan panel sepanjang 80 sentimeter yang masih terdapat bercak darah serta beberapa lembar pakaian korban dan tersangka.

"Kita akan segera melakukan reka ulang dan kemudian menyerahkan berkas ke kejaksaan jika sudah rampung. Situasi di lapangan cukup kondusif," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan perkosaan itu bermula saat korban hendak menyusul ibunya di kebun karet dengan berjalan kaki sendirian tak jauh dari kampungnya Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (24/9) pukul 17.30 WIB. Ketika itu korban membawa bungkusan karung berisi sembako.

Di perjalanan, korban bertemu dengan pelaku lantas pelaku mendekatinya. Pelaku sempat menanyakan ibu korban, namun korban memarahinya.

Tak terima, pelaku langsung menyeret korban ke kebun karet dan memukul tengkuk korban dua kali. Kemudian, pelaku membenturkan kepala korban ke pohon karet berkali-kali hingga tewas.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku bukannya panik. Dia malah memperkosa mayat korban. Barulah kemudian, pelaku meninggalkan mayat korban dalam keadaan tanpa busana.

Dua hari kemudian atau tepatnya pada Sabtu (26/9) pagi, warga menemukan jasad korban dan akhirnya dilaporkan ke polisi. Petugas melakukan visum dan ditemukan banyak kejanggalan sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

(mdk/noe)