Gila, 5 Nelayan Rudapaksa Janda Muda Hingga Tewas
D'On, Lahat (Sumsel),- Seorang wanita berinisial AM (26) ditemukan di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, Sumatera Selatan. Janda muda tersebut diketahui korban perkosaan dan pembunuhan.
Fakta itu ditemukan berdasarkan hasil visum dokter forensik dan dilakukan penyelidikan oleh polisi. Alhasil, polisi menangkap tiga dari lima pelaku. Mereka adalah Tanhar (43), Mirzal Hadi (31), dan Fikriadi (23), serta dua lainnya berstatus buronan, yakni AE dan BB.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengungkapkan, para tersangka melakukan perkosaan sekaligus pembunuhan terhadap korban yang mayatnya ditemukan 17 Agustus 2020. Mereka mengakui semua tuduhan karena penyidik menemukan bukti kuat.
"Benar, dari hasil penyelidikan kami simpulkan korban diperkosa dan dibunuh oleh lima pelaku, tiga orang di antaranya sudah ditangkap dan berstatus tersangka," ungkap Gusti, Minggu (27/9).
Dia menjelaskan, perkosaan dan pembunuhan itu bermula saat para tersangka yang sedang mencari ikan menemukan korban dalam keadaan busana minim terbaring di pinggir sungai. Mereka lantas melakukan perkosaan secara bergilir, masing-masing satu kali.
Usai melampiaskan nafsunya, para tersangka memindahkan tubuh korban ke tempat lain. Saat diangkat, korban terjatuh dan kepalanya mengenai bebatuan hingga tewas.
"Selanjutnya meninggalkan lokasi dan warga menemukan korban sudah meninggal. Karena ada kejanggalan, dilakukan visum dan terungkap penyebab kematiannya," ujarnya.
Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas korban kabur dari rumah selama tiga hari. Korban mengalami depresi usai ditinggal suaminya dan berstatus janda.
"Keluarga mencari ke mana-mana dan menuju TKP begitu dapat kabar penemuan mayat wanita di pinggir sungai. Benar, mayat itu adalah AM," kata dia.
Kini petugas masih memburu dua pelaku lagi. Sementara tiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati," tegasnya.
(mdk/ded)