Ibu Muda Diringkus Polisi Karena Jajakan 11,19 Gram Sabu
D'On, Lahat (Sumsel),- Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat membekuk Anggun (25), seorang ibu rumah tangga (IRT) lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka yang dibekuk dalam mobil Daihatsu Ayla, petugas menemukan satu paket kecil sabu. Ibu muda ini diduga sebagai pengedar karena ditangkap dengan barang bukti sabu di dalam mobil dan di rumahnya.
Setelah pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti sabu yang dikubur di garasi di rumah korban di Desa Jati, Pulau Pinang, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan pelaku Anggun berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Pulau Pinang.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat. Pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Sekolah, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Anggun ditangkap di dalam sebuah mobil Daihatsu Alya warna abu-abu.
"Ditemukan satu paketan sedang serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu di dalam gengaman tangannya. Kami coba kembangkan lagi di rumah pelaku (Anggun). Di rumah Anggun, anggota menemukan satu paket serbuk kristal terbungkus plastik transparan diduga narkoba jenis sabu," kata Paur Humas Aiptu Lispono mewakili Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, Jumat (4/9/2020).
Selain itu, ujar Aiptu Lispono, anggota juga mengamankan tiga bal plastik klip transparan di dalam sebuah kotak warna ungu yang terkubur di gudang rumah pelaku. "Kämi juga menemukan timbangan digital," ujar Aiptu Lispono.
Pelaku Anggun beserta barang bukti serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 11,19 gram dan timbangan digital tersebut telah diamankan. "Sekarang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tutur Paur Humas.
(mond/SN)