Ingin Dapat Uang Banyak, 2 Mahasiswi Nekat Selundupkan Sabu dari Aceh ke Jambi
D'On, Aceh,- Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar berhasil menggagalkan rencana dua mahasiswi hendak menyelundupkan sabu ke Jambi. Rencana tersebut berhasil digagalkan terjadi Minggu (23/8) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu kedua pelaku berinisial IN (23) dan ZH (23) jenis kelamin perempuan, hendak mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu dalam sandal jepit yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, saat kedua wanita itu melewati pintu pemeriksaan. Petugas Avsec bandara SIM, Blang Bintang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
"Ada kecurigaan petugas Avsec bandara, mereka memerintahkan untuk membuka sandal yang dipakainya yang telah diisikan paket sabu per sandal seberat 250 gram. Mereka masih berstatus mahasiswi," kata Trisno, Kamis (17/9).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua mahasiswi ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainya. Yaitu berinisial JN jenis kelamin perempuan ditangkap di Kabupaten Bireuen dan MF jenis kelamin laki-laki dibekuk di Samahani, Aceh Besar.
"JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian," sebut Trisno.
Kata Trisno, jaringan ini diduga merupakan sindikat antar provinsi dan bahkan memiliki jaringan internasional. Mereka sudah berulang kali penyelundupan sabu ke beberapa daerah di Indonesia. Bersama mereka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
"Sudah tiga kali dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung. Modusnya juga sama, dengan menyelundupkan sabu ke dalam sandal," tutur Trisno.
Adapun motif menjadi penyelundup sabu bagi dua mahasiswi tersebut, kata Trisno, berdasarkan pengakuannya karena faktor ekonomi. "Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp40 juta," ungkap Trisno.
Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat 2 dari Undang–undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
(ray/mdk)