Jaksa Agung Berhasil Tangkap Buronan Lauw Ing Lioe
D'On, Surabaya (Jatim),- Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan. Kali ini sejak program tangkap buronan (Tabur) digaungkan sejak awal tahun ini, sudah ada 80 pelaku kejahatan yang lari telah ditangkap.
Satu orang lagi diumumkan yakni terpidana Lauw Ing Lioe alias Lioenardi. Lioenardi ditangkap di kawasan Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur.
"Jumat malam 25 September 2020 kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di kawasan Kalijudan Asri Surabaya Jawa Timur. Identitas lengkap terpidana tersebut adalah sebagai berikut. Nama lengkap Lauw Ing Lioe alias Lioenardi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono pada Minggu 27 September 2020.
Hari mengatakan, terpidana Lioenardi adalah pelaku ke-81 yang ditangkap selama program tangkap buron berlangsung. Adapun perkara yang disangkakan adalah tindak pidana pemalsuan merek yang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tertanggal 17 Juni 2015 sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri," ujarnya.
Adapun pemalsuan merek tersebut lantaran pelaku menjiplak merek salah satu antena TV. Lioenardi pun dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan (1 tahun 6 bulan) dan dan denda sebesar Rp300 juta. Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan.
Sekadar diketahui, Lioenardi ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23:00 WIB pada Jumat pekan lalu.
(mond/VV)