Jaksa Pinangki Bersolek Pakai Duit Suap
D'On, Jakarta,- Pinangki Sirna Malasari, perempuan kelahiran Yogyakarta 21 April 1981 silam ini menjadi buah bibir. Betapa tidak, sebagai seorang aparat penegak hukum, gaya hidup Pinangki terbilang mewah.
Terbaru, didapati fakta ia rela merogoh kocek hingga Rp 400 juta hanya untuk permak hidung.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Transaksi pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat sebesar Rp 419.430.000 bersumber dari penukaran mata uang dolar Amerika Serikat," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Parahnya, uang tersebut bersumber dari pemberian 'hadiah' dari Djoko Tjandra terkait pengurusan Fatwa MA kepada Pinangki.
Selain itu, Pinangki juga menghabiskan duit suap dari Djoko Tjandra untuk membayar dokter homecare di negeri Paman Sam.
"Terdakwa melakukan pembayaran dokter homecare atas nama dr. Olivia Santoso, dimana terdakwa selama melakukan perawatan dan kecantikan serta rapid test selalu melakukan pembayaran melalui transfer BCA terdakwa An. Pinangki Sirna Malasari," sambung Jaksa.
"Dengan total keseluruhan pembayaran sebesar Rp 176.880.000 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA terdakwa," katanya.
Tak hanya bersolek tubuh, Pinangki juga menaikkan gengsinya. Dengan duit hasil praktik culasnya, ia membeli tunggangan mewah.
Pilihan jatuh kepada Sprot Utility Vehicle (SUV) mewah BMW X5. Mobil berwarna biru dengan nomor polisi F 214 itu ia beli dengan harga Rp 1.753.836.
Padahal, sebagai pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI 2019-2020, Pinangki digaji Rp 18 juta tiap bulan.
"Sebagai pegawai negeri Pinangki Sirna Malasari bergaji total Rp 18.921.750," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (23/9).
Jaksa juga mengungkap total gaji Napitupulu Yogi Yusuf, suami Pinangki yang berprofesi sebagai anggota Polri. "Jumlah tersebut digabung atau setidak-tidaknya dijumlah dengan gaji suami terdakwa Napitupulu Yogi Yusuf yang berprofesi sebagai polisi, 2016-2020 sebesar Rp 11 juta per bulan," sambung jaksa.
Jaksa juga menyampaikan, dalam kurun waktu 2019-2020 Pinangki tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi, serta tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit Bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Sementara itu, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/ milik Pinangki pada tahun 2018. Tercatat, total harta kekayaan miliknya itu sebanyak Rp 6.838.500.000.
Jika dilihat dari LHKPN milik Pinangki, total uang tanah dan bangunan miliknya itu sebesar Rp 6.008.500.000.
Pada sidang agedan pembacaan dakwaan, Pinangki dituntut pasal berlapis, buah menerima suap sebesar USD 500.000 dari buronan Djoko Tjandra. Yakni, pasal pencucian uang dan pemufakatan jahat.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa.
Uang tersebut diperoleh jaksa Pinangki dari suap pengurusan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Djoko Tjandra. Hal itu agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
(mdk/rhm)