Breaking News

Kabur Selama 10 Tahun, Buronan Korupsi Rp 41 M Diciduk Kejagung

D'On, Jawa Tengah,- Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menyatakan telah berhasil menangkap buron, Rusmandi Chandra. Dia diamankan oleh tim intel kejaksaan pada 9 September 2020, 23.10 WIB.

"Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap Rusmandi Chandra, seorang buronan perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kemarin malam," kata Hari, Kamis (10/9/2020).

Hari merinci, penangkapan Rusmandi terjadi di Warung Angkringan atau nasi kucing di Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah. Menurut Hari, Rusmandi adalah terpidana buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

"Dia buron yang berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju," jelas Hari.

Sebagai informasi, Rusmandi diputus bersalah, karena telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar.

Pengadilan memutusnya bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan. 

(mdk/ded)