Kesal Kerap Larikan Motor Orang Tuanya, Kakak Kandung Laporkan Adik ke Polisi
D'On, Palembang (Sumsel),- Tak terima tiga motor ibunya dibawa kabur, Merry Apriani (35) melaporkan adik perempuan sendiri, NN, ke polisi. Dia berharap, terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Merry menjelaskan, adik kandungnya itu pernah dipenjara satu tahun atas kasus penggelapan sepeda motor temannya. Sebelumnya, dia juga pernah membawa kabur motor ibunya jenis Honda Vario namun tak sampai dipolisikan karena keluarga berharap sifatnya berubah.
Semakin dibiarkan, terlapor justru kembali melakukan perbuatan yang sama, motor ibunya dia gelapkan. Kemudian, sejumlah barang-barang berharga di rumah habis dijualkan terlapor.
"Kami tidak tahan dengan perilakunya seperti itu. Kami minta dia dipenjara lagi," ungkap Merry saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (28/9).
Warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, itu beberapa menghubungi adiknya tetapi teleponnya tak aktif. Beberapa pekan terlapor tak pulang ke rumah karena bakal ditanyakan keberadaan motor dan barang yang dijualnya.
"Tak pernah pulang lagi, entah di mana dia sekarang, mungkin takut dimarahi saudara-saudaranya," kata dia.
Dari kabar yang mereka terima, uang hasil menjual motor dan barang itu dihabiskan terlapor hanya untuk foya-foya. Dia seringkali pergi ke tempat karaoke maupun tempat hiburan lain.
"Beberapa nomor kami diblokirnya. Kami kasihan ibu yang selalu sedih akibat perbuatannya," ujarnya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan sudah diserahkan ke Unit Satreskrim untuk penyelidikan. Para saksi dan terlapor akan dipanggil guna pemeriksaan.
"Laporannya kami masukkan dalam pasal penipuan dan penggelapan. Terlapor akan dipanggil dan jika tak mengindahkan panggilan bakal dijemput paksa," tegasnya.
(mdk/fik)