Kontras Pertanyakan Alasan Jokowi Setujui Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan
D'On, Jakarta,- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo menyetujui dua eks anggota Tim Mawar menjadi pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dua mantan anggota tim mawar tersebut adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.
"Kalau kita lihat dari Keppres ini kan dasarnya pertimbangan usulan Prabowo, yang kita soroti kenapa sampai muncul dua nama ini," ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/9/2020).
Fikri menjelaskan, dalam konteks pemerintahan, Presiden seharusnya membuat keputusan berpatokan pada asas pemerintahan yang baik.
Misalnya, Presiden dituntut cermat saat mengambil keputusan dengan mengkroscek administrasi dan catatan hukum seseorang yang akan diangkat menjadi pejabat publik.
Mengingat, Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebelumnya sempat tersandung permasalahan hukum.
Dengan demikian, pihaknya mempertanyakan alasan Jokowi menyetujui usulan Prabowo untuk mengangkat dua eks anggota tim mawar tersebut.
"Misalnya, (mengroscek) ada putusan berkuatan hukum tetap yang dianggap terlibat proses penculikan akivis," terang Fikri.
Ia menegaskan, langkah Jokowi tersebut telah mencederai korban dan keluarga korban.
"Beberapa keputusan Presiden jelas mencederai korban dan keluarga korban yang sampai saat ini beberapa korban belum ditemukan," ungkap Fikri.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan langkah Prabowo yang mengusulkan dua nama tersebut.
"Apakah karena dulu mantan bawahan Prabowo, sampai ada kepercayaan dari Prabowo menjadikannya menduduki jabatan di Kementerian Pertahanan," kata dia.
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.
Tim tersebut diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.
Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.
Keduanya, yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.
Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.
Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim.
Sehingga, keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Source:Kompas.com