Breaking News

KPK Belum akan Ambil Alih Penanganan Kasus Djoko Tjandra di Polri

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra ditangani Polri. KPK menilai dari hasil gelar perkara, proses penyidikan dilakukan Bareskrim Polri terhadap Djoko Tjandra masih berjalan dan tak memiliki hambatan.

"Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penanganan perkara berlarut larut. Kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P19, artinya sudah cukup kan. Artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di lokasi, Jumat (11/9).

Akan tetapi, dia menambahkan bahwa KPK bisa saja mengambil alih perkara Djoko Tjandra dari Bareskrim asalkan persyaratannya terpenuhi dan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Misalnya kalau kita lihat penanganan korupsi itu untuk melindungi pihak tertentu, nah itu bisa kita ambil alih. Misal dalam perkara terungkap loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih," katanya.

Oleh sebab itu agar lebih jelas benang merah dalam perkara tersebut, KPK saat ini masih menunggu koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung siang ini terkait penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Belum, kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup dengan pihak Kejaksaan," jelasnya.

"Sementara kita akan lakukan kordinasi dan supervisi dulu, mana kala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang mungkin belum diungkap di Bareskrim atau Kejaksaan kita akan dorong kawan di Bareskrim atau Kejaksaan. Kalau memang cukup alat buktinya, bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti," tambahnya.

Penanganan Kasus Djoko Tjandra Masih Berjalan

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan penanganan kasus Djoko Tjandra oleh kepolisian sedang berjalan. Terakhir sudah sampai tahap P19 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh pihak Jaksa.

"Berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap 1 belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan matril di P19. Kami baru terima tanggal 11 hari ini, kami akan pelajari," kata Poerwanto dalam kesempatan yang sama.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara Djoko Tjandra saat ini ditangani ada dua yang ditangai Polri yakni terkait tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). 

(mdk/gil)