KPK Buka Kemungkinan Jerat PT Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk menjerat PT Waskita Karya secara korporasi apabila dalam penyidikan berjalan ditemukan bukti-bukti yang cukup. Hingga saat ini KPK terus mendalami skandal korupsi pengerjaan sub-kontraktor fiktif proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.
"Nanti jika dilihat (pidana) sampai ke korporasi, biasa akan kami gelar (perkara)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Di kesempatan berbeda, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, memungkinkan sekali pihaknya dapat menjerat PT Waskita Karya secara koorporasi. Sebab hingga saat ini pihaknya fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini.
"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mond/okz)