Breaking News

Media AS Sebut Presiden Donald Trump Tidak Bayar Pajak Selama 15 Tahun


D'On, Amerika Serikat,-
 The New York Times merilis laporan yang menyebut Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tidak membayar pajak dalam 10-15 tahun terakhir. Hal itu disebabkan laporan bisnis yang dikelola Trump menderita lebih banyak kerugian daripada keuntungannya.

 Dalam laporan, Trump disebut hanya membayar pajak penghasilan federal pada 2016 sekitar 750 dolar AS (Rp11 juta), tahun ketika dia terpilih sebagai presiden dan bekerja di Gedung Putih untuk setahun pertama.

 Media lokal AS itu menunjukkan bahwa Trump adalah sosok yang “cerdas”, karena dia berusaha mengelabui audit pajak dengan memalsukan laporan bisnisnya. Semakin besar kerugian yang dia terima, maka semakin kecil pajak yang harus dia bayarkan.

1. Trump terindikasi memanipulasi laporan pendapatannya

Sejak kontestasi sebagai orang nomor satu di Negeri Paman Sam pada 2016, Trump berkali-kali diserang dengan isu pemalsuan laporan. Kejadian yang sama kembali terulang di tengah gencarnya kampanye untuk periode kedua.  

The New York Times memaparkan, dari laporan yang tidak disebutkan sumbernya, Trump menggunakan uang senilai 427,4 juta dolar AS (Rp6,4 miliar) yang seharusnya dibayarkan untuk acara televisi The Apprentice, untuk mengembangkan bisnis lainnya seperti lapangan golf.

Sebelumnya, pada 2018, Trump juga pernah terlibat skandal keuangan karena diduga membantu orang tuanya menghindari pajak pada 1990-an. Dari situ, Trump diduga meraup keuntungan setidaknya 413 juta dolar AS (Rp6,1 miliar) dari bisnis properti real estateayahnya.

2. Trump membantah laporan tersebut

Pengusaha dari Partai Republik itu menampik tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia mengatakan telah membayar “banyak” atas seluruh imperium bisnisnya. Namun, dilansir dari CNN, Trump enggan merinci berapa nilai dari kata “banyak” yang ia lontarkan.

“Saya membayar banyak, dan saya membayar banyak pajak pendapatan negara,” bantah Trump.

Bantahan serupa juga datang dari Alan Garten selaku pengacara dari Trump Organization. Dia menyampaikan, sebagian besar dari laporan The New York Times tidak Akurat. Alan sempat meminta dokumen tersebut. Namun, pihak media menolak untuk melindungi informan.

3. Perseteruan Trump vs Internal Revenue Service

Trump menambahkan, dia bersedia merilis laporan pengembalian pajaknya dengan catatan tidak lagi diawasi oleh Internal Revenue Service (IRS), atau badan yang bertugas untuk mengaudit pajak pendapatan. Dia mengaku diperlakukan dengan sangat buruk oleh IRS.

Saat ini, IRS tengah mengaudit pajak yang diklaim oleh Trump telah dibayar senilai 72,9 juta dolar AS (Rp1,08 triliun). Jika ditemukan kejanggalan, Trump bisa mengalami kerugian hingga lebih dari 100 juta dolar AS (Rp1,5 triliun).  

Sebagai informasi, Presiden AS tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan pribadinya. Tapi, sudah menjadi kebiasaan rutin pada presiden untuk mempublikasikan nilai kekayaannya kepada publik, sejak era Richard Nixon. Namun, Trump tidak melakukan itu.

Ironisnya, di tengah kerugian bisnis dan pengeluaran yang besar imbas kontestasi Pilpres senilai 47,4 juta dolar AS (Rp705 miliar) pada 2018, sebagaimana tertulis dalam laporan, pada tahun itu Trump justru mengungkapkan bahwa dia meraup pendapatan hingga 434,9 juta dolar AS (Rp6,48 triliun).

Hal itu mengindikasikan bahwa dokumen yang terungkap hanya menuliskan pengakuan Trump, bukan mencatatkan kekayaan aslinya.

(IDN/New York Time)