Modus Jual Beli HP via Medsos, Dua Pemuda ini Malah Jadi Korban Perampokan
D'On, Jakarta,- Sial sekali dua orang ini. Mereka dijebak komplotan penjahat yang menyamar sebagai pedagang handphone.
Barang-barangnya raib digondol para pelaku. Satu dari tujuh pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono, menerangkan aksi para pelaku berawal dari ketertarikan rekan korban bernama Yusuf Riadi ketika melihat satu unit handphone yang diiklankan di akun Facebook.
"Akun 'BANG R' menjual handphone merek Vivo Y 93 berwarna biru. Yusuf Riadi berniat untuk membelinya sehingga antara Yusuf Riadi dengan pemilik akun 'BANG R' saling berkomunikasi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).
Keduanya sepakat bertransaksi di depan Pasar Warakas. Yusuf Riadi bersama temannya Ega Afrizal (20) pergi ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Pasar Warakas, Yusuf Riadi dan Ega Afrizal bertemu dengan penjualnya.
"Penjual memperlihatkan handphone yang diiklankan di Facebook," ujar dia.
Budi menerangkan, saat itu Yusuf Riadi dan Ega Afrizal diajak mengambil dus dan charger handphone yang tertinggal di rumah.
Sejumlah orang tidak dikenal mencegat Yusuf Riadi dan Ega Afrizal ketika di perjalanan atau di Kebon Pisang. Belakangan diketahui orang itu bagian dari komplotan penjahat.
Budi mengatakan, Yusuf Riadi merasa curiga dengan tingkah laku orang tidak dikenal pelan-pelan meninggalkan rekannya Ega Afrizal sendirian.
"Ada kurang lebih 10 orang yang mengerumuni Ega Afrizal. Empat di antaranya membawa celurit dan pedang," ucap dia.
Budi menjelaskan, Ega Afrizal diancam dan dikalungi celurit. Korban yang berada di bawah tekanan akhirnya menyerahkan barang-barang miliknya ke pelaku.
"Korban kehilangan dompet, helm, dan sepeda motor," ucap dia.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil meringkus salah satu pelaku Angga Ewantoro (25) di sebuah Rumah Sakit daerah Karawang. Sementara enam orang lain masih dalam pengejaran.
"Kami sudah kantongi identitas para pelaku," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUH Pidana.
(mdk/mond)