Breaking News

Ngaku PNS, Seorang Pria Tipu Orang Tua Pacar Hingga Puluhan Juta

D'On, Jambi,- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pria bernama Hendri Santoso, yang dilaporkan telah melakukan penipuan. Akibat perbuatan Hendri, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, kasus ini bermula dari perkenanan pelaku dengan seorang perempuan berinisial H, melalui media sosial. Singkat cerita, setelah beberapa waktu berkenalan keduanya pun berpacaran.

Oleh H, pelaku kemudian dikenalkan kepada orang tuanya yang berinisial A. Kepada orang tua H, pelaku mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Pajak.

Terperdaya dengan penampilan pelaku, A kemudian mempercayakan kepada pelaku untuk mengurusi beberapa urusan keluarga, termasuk mengurus sertifikat tanah.

Kepercayaan yang diberikan korban ternyata dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan pribadi. Ia lalu meminjam sejumlah uang kepada A, dengan alasan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.

"Karena sudah percaya dengan aksinya, korban berinisial A memberikan pinjaman uang senilai 28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya," ujar Dover, Selasa (1/9/2020).

Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku lantas menghilang. Merasa telah ditipu, korban lantas melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Pelaku sendiri berhasil ditangkap beberapa hari lalu, dan saat ini ditahan di Mapolresta Jambi.

Dover mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi. Namun dikarenakan pelaku tidak bisa menunjukkan SK pengangkatannya, maka pelaku dianggap PNS gadungan.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Dover.

(MJ/mond)