Pelaku Mutilasi Sudah Siapkan Lubang Kuburan
D'On, Jakarta,- Tersangka Laeli Atik Supriyatin (LAS), 27, dan Djumadil Al Fajar (DAF), 26, membeli peralatan untuk menggali kuburan korban mutilasi, Rinaldi Harley Wimanu (RHW), 32. Korban rencananya dikubur di rumah kontrakan di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Perlengkapan untuk penggali liang kuburan itu dibeli di Toko Bangunan Tapos, Depok. Fakta ini diketahui saat rekonstruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.
"Di sana (toko bangunan) membeli pacul dan sekop yang digunakan untuk menggali lubang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.
Setelah membeli peralatan, kedua pelaku pergi ke Perumahan Permata Cimanggis. Mereka menggali lubang di belakang rumah kontrakan yang disewa dari uang korban. Namun, aksi itu gagal. Polisi menangkap sepasang kekasih itu di rumah kontrakan itu, Rabu, 16 September 2020.
Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif. Jasad korban ditemukan di Tower Ebony Lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, setelah menerima pengakuan kedua pelaku.
Rinaldi dibunuh di Apartemen Pasar Baru Mansion pada Rabu, 9 September 2020. Tubuh pegawai perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi itu dimutilasi menjadi 11 bagian selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu, 12-13 September 2020, untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Potongan tubuh kemudian Rinaldi dibungkus menggunakan keresek hitam lalu dimasukkan ke dua koper dan ransel. Sebelum dilakban, potongan tubuh itu ditaburi kopi dan disemprot pengharum ruangan agar menyamarkan bau mayat.
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Sepasang kekasih itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.
(mond/medcom)
"Di sana (toko bangunan) membeli pacul dan sekop yang digunakan untuk menggali lubang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.
Setelah membeli peralatan, kedua pelaku pergi ke Perumahan Permata Cimanggis. Mereka menggali lubang di belakang rumah kontrakan yang disewa dari uang korban. Namun, aksi itu gagal. Polisi menangkap sepasang kekasih itu di rumah kontrakan itu, Rabu, 16 September 2020.
Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif. Jasad korban ditemukan di Tower Ebony Lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, setelah menerima pengakuan kedua pelaku.
Rinaldi dibunuh di Apartemen Pasar Baru Mansion pada Rabu, 9 September 2020. Tubuh pegawai perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi itu dimutilasi menjadi 11 bagian selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu, 12-13 September 2020, untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Potongan tubuh kemudian Rinaldi dibungkus menggunakan keresek hitam lalu dimasukkan ke dua koper dan ransel. Sebelum dilakban, potongan tubuh itu ditaburi kopi dan disemprot pengharum ruangan agar menyamarkan bau mayat.
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Sepasang kekasih itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.
(mond/medcom)