Pencabutan Nomor Urut Paslon, KPUD Kabupaten Padangpariaman Terapkan Protokol Kesehatan
D'On, Padangpariaman,- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Pariaman hari ini memasuki tahap pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kegiatan berlangsung dengan pelaksanaan rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman di Aula Kantor Bupati(ikk) Parikmalintang Kamis (24/9/2020).
Ketika membuka rapat pleno, Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi SH mengatakan, pilkada dilakukan oleh 270 daerah dan hari ini dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) kepala daerah secara serentak, termasuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman,
Menurut dia, pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena pada tahun ini pilkada dilaksanakan ditengah pandemi covid-19. Oleh karenanya diperlukan ketaatan para paslon untuk mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan terutama pada masa kampanye.
“Saat ini kita melaksanakan rapat pleno terbuka terkait penetapan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati. Sebelumnya telah melakukan proses pendaftaran dan didapatkan tiga paslon yang memenuhi syarat, selanjutnya paslon akan mengurus rekening dana khusus kampanye dan tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 hingga tanggal 5 Desember 2020 atau selama 70 hari,” ujarnya.
“Pada saat pelaksanaan kampanye di tengah pandemi ini ada beberapa aturan yang harus ditaati para paslon sesuai aturan yang berlaku bahwasanya pelaksanaan pemilu tahun ini harus menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan dan penularan covid-19. Saat kampanye dilarang untuk melakukan mobilisasi massa dan arak-arakan. Proses kampanye difokuskan bukan dalam bentuk kegiatan tatap muka, akan tetapi lebih ke daring atau online,” katanya lagi.
Jika terjadi pelanggaran atas aturan pemilu selama pandemi sebagaimana diatur oleh KPU dan Bawaslu maka paslon tersebut akan diberi peringatan oleh Bawaslu bekerjasama dengan TNI dan Polri sesuai dengan maklumat Polri seperi pembubaran masa dan pemberian sanksi hukum.
Setelah dilakukan pengundian, nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati terdiri dari (1) Suhatri Bur- Rahmang, (2) Tri Suryadi - Taslim dan (3) Refriza l- Happy Neldi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq SE mengatakan, selain tugas pengawasan, Bawaslu juga diberikan mandat untuk membuat rencana kerja untuk pencegahan covid-19 di tingkat kabupaten / kota. Dalam hal ini, Bawaslu telah membuat kelompok kerja bersama dengan TNI, Polri, serta KPU yang nantinya akan mengadakan kampanye publik terkait pencegahan covid-19 dan menghindari kerumunan masa, iring-iringan serta menggalakkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) kami telah menyurati Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan mengutip beberapa aturan tentang APK dan telah menyerahkannnya kepada KPU terkait lokasi pemasangan APK, Untuk pembongkaran APK bukanlah tugas Bawaslu melainkan kewajiban Pemerintah Daerah melalui Satpol PP,” ujar Anton ishaq
Ia menambahkan, jika pada masa kampanye terdapat pelanggaran protokol kesehatan, KPU akan memberikan peringatan kepada pihak terkait. Apabila tidak direspons, KPU akan melaporkan kepada Bawaslu yang akan melakukan tindakan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
(Jeff)