Perda Adatasi Kebiasaan Baru (AKB) Efektif di Berlakukan, Petugas Lakukan Sosialisasi Ketengah-Tengah Masyarakat.
D'On, Padang,- Satpol PP Kota Padang Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di tengah-tengah masyarakat di Kota Padang. Selasa (15/09/2020),
Sosialisasi ini dilakukan bersama tim gabungan TNI, Polri, OPD, Camat, Lurah, dan dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang. Untuk lokasi hari ini personel Satpol PP melakukan di Pasar Pagi Asrama Haji, Pasar Pasia nan Tigo, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Tabing, Pasar Pagi Parupuk Tabing, Khatib Sulaiman, Nanggalo,
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menghimbau agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan, karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Administrasi hingga kurungan penjara.
Sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administratif berupa kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum serta administrasi sebesar Rp.100.000.
Selain itu, bagi orang yang kontak langsung dengan orang positif korona, seharusnya dilakukan karantina namun tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500.000.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan Perda tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari Covid-19 dan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19.
"Sebanyak 450 orang anggota diwajibkan melakukan Sosialisasi dilingkungan tempat tinggal mereka masing-masing dan setiap bertugas selama seminggu mereka harus masif melakukan sosialisasi ini ke tengah-tengah masyarakat" kata Alfiadi.
Sosialisasi ini dilakukan petugas untuk menjaga masyarakat Kota Padang agar jangan sampai terkena sangsi atau pidana hingga sampai pada kurungan penjara nantinya.
“Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak terkena kurungan penjara dan menjaga masyarakat Kota Padang, maka kita bersama-sama untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan sehingga upaya kita dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa diwujudkan di Kota Padang, ”ujarnya.
Tidak itu saja, jika ada yang kedapatan sanksi administrasi lebih dari satu kali, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 hari atau denda sebesar Rp 250.000.
"Begitu juga terhadap tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan paling lama 1 bulan. Bahkan bisa sampai kepada penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha" akhir Alfiadi.
(tambo)
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menghimbau agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan, karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Administrasi hingga kurungan penjara.
Sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administratif berupa kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum serta administrasi sebesar Rp.100.000.
Selain itu, bagi orang yang kontak langsung dengan orang positif korona, seharusnya dilakukan karantina namun tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500.000.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan Perda tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari Covid-19 dan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19.
"Sebanyak 450 orang anggota diwajibkan melakukan Sosialisasi dilingkungan tempat tinggal mereka masing-masing dan setiap bertugas selama seminggu mereka harus masif melakukan sosialisasi ini ke tengah-tengah masyarakat" kata Alfiadi.
Sosialisasi ini dilakukan petugas untuk menjaga masyarakat Kota Padang agar jangan sampai terkena sangsi atau pidana hingga sampai pada kurungan penjara nantinya.
“Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak terkena kurungan penjara dan menjaga masyarakat Kota Padang, maka kita bersama-sama untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan sehingga upaya kita dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa diwujudkan di Kota Padang, ”ujarnya.
Tidak itu saja, jika ada yang kedapatan sanksi administrasi lebih dari satu kali, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 hari atau denda sebesar Rp 250.000.
"Begitu juga terhadap tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan paling lama 1 bulan. Bahkan bisa sampai kepada penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha" akhir Alfiadi.
(tambo)