Polemik Soal Wamen Rangkap Jabatan, Ini Jawaban Istana
D'On, Jakarta,- Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memberikan responnya terkait dengan polemik rangkap jabatan oleh wakil menteri (wamen). Dia mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memutuskan terkait dengan wamen rangkap jabatan. Dimana gugatan dari para pemohon pun tidak diterima.
“Soal rangkap jabatan wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” kata Dini, Minggu (6/9/2020).
Meski begitu Dini mengakui bahwa MK memang memberikan pendapatnya terkait wamen rangkap jabatan.
“Namun MK memang memberikan pendapat, bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wamen. Sebagai klarifikasi pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK,” tuturnya.
“Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat,” ungkapnya.
Terkait dengan pendapat MK tersebut, dia mengatakan pemerintah akan mempelajarinya.
“Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” pungkasnya.
(wal/okz)