Breaking News

Polisi Berhasil Bongkar Produsen Ganja Sintetis Beromzet Setengah Miliar

D'On, Cimahi (Jabar),- Seorang pemuda berinisial RY (19) memproduksi ganja sintetis atau tembakau gorila kamar kontrakannya. Selama dua tahun bisnisnya berjalan, ia meraup untung hampir setengah miliar rupiah.

Meski diproduksi di kamar kontrakan, namun produksinya merambah ke sejumlah daerah di pulau Jawa, bahkan hingga pulau Sumatera. Pemasarannya dilakukan memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan.

Namun, akhirnya RY diamankan oleh anggota Reserse Narkoba Polres Cimahi di Jalan Terusan Babakan Jeruk 1, Kota Bandung, Senin (7/9/2020). Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan RY berawal dari penangkapan pengguna tembakau gorila di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Penyelidikan dilakukan selama tiga minggu dan akhirnya menangkap seorang tersangka RY di wilayah Bandung. Dari pengakuannya, omset selama dua tahun itu sekitar Rp 500 juta," kata Yoris.

Dari keterangan yang didapat, selepas SMA, tersangka tidak meneruskan kuliah dan iseng belajar meracik tembakau gorila dari media sosial. Setelah berhasil meracik, ia mencoba berbisnis dan mendapat pelanggan.

Dalam proses produksi, RY bisa merahasiakannya dari tetangga maupun warga sekitar. Padahal, sekali produksi ia bisa menghasilkan 5 kilogram tembakau gorila. Barang itu kemudian dikemas dalam berbagai ukuran 5-25 gram.

"Harga jualnya untuk setiap paket lima gram Rp 400 ribu," ucap Yoris.

Atas perbuatannya, RY dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam menambahkan, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap. Barang pesanan biasanya dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan modus mengirim kain.

"Untuk mengelabui jasa ekspedisi, ia mengirim kain, nah ganja sintetis ini diselipkan di kain," ucap dia. 

(ded/mdk)