Polisi Masih Cari Vidio Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Kuningan
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya mengusut adanya video yang dikomersilkan dalam kasus penggerebekan pesta gay di Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Di kasus ini, 56 orang diamankan dan sembilan ditetapkan sebagai tersangka, yakni TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH.
"Faktanya tidak ada (rekaman terus ngejual videonya). Kita mendalami itu juga tapi fakta itu belum ketemu. Kita sudah ngecek mungkin apa hidden camera atau segala macam, tapi belum ketemu di TKP," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (4/9).
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami lagi apakah pihak penyelenggara atau panitia mengambil keuntungan dalam menggelar acara atau pesta gay tersebut.
"Kalau terkait dengan keuntungan itu masih kita dalami. Tapi kalau dari lihat faktanya memang itu ada biaya Rp 150.000, Rp 350.000. Tapi kan Ini baru beberapa ya, kita masih melihat beberapa kemungkinan lain yang terkait soal finansial," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek pesta gay yang berada di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti seperti delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Atas penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 orang. Di mana telah menetapkan sebagai tersangka sebanyak sembilan orang yakni TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH.
"Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara 47 saksi tidak ditahan, hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
(rhm/mdk)